Diduga ada Praktik Jual-Beli Jabatan, Anies Diminta Seleksi Ulang 1.125 Pejabat
![]() |
Gubernur Anies Baswedan melantik 1.125 pejabat eselon II, III, dan IV untuk menempati posisi baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di halaman Balai Kota, Senin (25/2/2019) sore. | AKURAT.CO/Yohanes Antonius |
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didesak menyeleksi ulang 1.125 pejabat yang baru dilantik karena adanya dugaan jual beli jabatan oleh oknum.
Sugiyanto, Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sabtu (2/3/2019), mengatakan seleksi ulang diperlukan untuk membuktikan dugaan jual beli jabatan sebagai isu saja.
“Tapi sebelum diseleksi bentuk terlebih dahulu tim investigasi independen untuk melacak dugaan itu, “katanya.
Dalam tim independen tersebut melibatkan semua pihak yang berkompeten termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sugiyanto mengakui, saat ini pemprov memiliki Posko Pelaporan Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) DKI Jakarta yang ada di seluruh kantor Inspektorat. Tapi keberadaan UPPL tersebut tidak akan efektif.
Gembong Warsono, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta sepakat dengan usul tersebut. “Boleh saja. Tapi kami sebagai dewan akan melakukan klarifikasi menyangkut isu yang makin santer itu, kami akan undang badan kepegawaian daerah” katanya.
Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait isu praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam surat itu, Kepala Inspektorat DKI Michael Rolandi meminta kepada siapa pun yang mengetahui praktik curang ini untuk melapor.
Surat edaran yang diterbitkan Inspektorat itu bernomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Penempatan/Perpindahan Pegawai untuk Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Michael, surat itu menjabarkan empat poin. Pertama, dia mengimbau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melapor apabila mengetahui adanya praktik jual beli tersebut. Pada poin kedua, ia meminta Kepala OPD yang terlibat untuk segera melapor ke Inspektorat.
“Mereka yang melapor dianggap sebagai korban pemerasan. Sementara yang tak melapor namun terbukti terlibat di kemudian hari akan diklasifikasikan sebagai pelaku suap,” ujar Michael.
Poin ketiga, inspektorat menyediakan posko pelaporan untuk mereka yang menjadi korban. Pelapor dapat menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) DKI yang terletak di seluruh kantor Inspektorat.
Poin keempat, perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dugaan praktik jual beli jabatan ini pertama kali disampaikan anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas. Namun Hasbiallah tidak merinci secara detail ihwal dugaan tersebut. Dia hanya mengatakan mendapat laporan dari kader partainya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menjelaskan,, pihaknya terbuka dengan berbagai kritik. Soal itu terseebut ia mempersilahkan pihak pihak yang memiliki data dan fakta untuk melaporkannya.
Sumber:Akurat.co
Komentar
Posting Komentar