Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Tahan Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah, Polresta Jambi Siagakan Personel di Kantor Pos

Gambar
Tabloid Indonesia Barokah diamankan Panwaslu Kelurahan Pulau Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu  | Dok Panwaslu AKURAT.CO, Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, pihaknya telah menempatkan sejumlah personelnya untuk menjaga Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Jambi yang berada di Jalan Sultan Thaha, Pasar, Kota Jambi .  "Kita sudah tempatkan petugas kepolisian dan Bawaslu untuk memastikan agar Tabloid Indonesia Berkah tidak tersebar ke daerah," kata Kombes Pol Dover Christian, di Kantor Pos Jambi , Selasa (30/1/2019).  Sebanyak 2.231 amplop yang berisi Tabloid Indonesia Barokah telah tertahan di gudang Kantor Pos Jambi yang dikirim oleh orang tidak dikenal lewat jasa pengiriman itu. "Untuk sementara kita segel dan diamankan dulu, yang pasti jangan sampai tersebar," katanya. Tabloid Indonesia Barokah yang dikirimkan lewat jasa tersebut dibungkus dalam amplop coklat. Dalam satu amplop berisi tiga eksemplar tabloid. ...

Najwa Shihab Jadi Moderator Debat, Ma'ruf Amin Oke-oke Saja, Kubu Prabowo Menolak

Gambar
AKURAT.CO Calon wakil presiden Ma'ruf Amin menyatakan setuju terhadap usulan nama Najwa Shihab sebagai moderator debat kedua pada 17 Februari 2019. "Kalau kita sih setuju saja," ujar Ma'ruf Amin seusai menghadiri Istigasah di Trenggalek, Selasa (22/1/2019). Ma'ruf Amin mengatakan yang terpenting bagi Jokowi dan dirinya, moderator itu bersikap netral. "Bagi kami yang terpenting tidak berpihak, netral, jadi bukan masalah buat kami," kata dia. Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak usulan nama Najwa Shihab sebagai moderator debat. BPN menilai Najwa Shihab terindikasi tidak netral dalam pemilu presiden 2014. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan nama Najwa Shibab merupakan usulan dari pihak stasiun televisi. Selain nama Najwa Shihab, nama lain yang diusulkan yakni Tommy Tjokro. Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sand...

Google Diperintahkan untuk Saring Hasil Pencarian di Rusia

Gambar
AKURAT.CO, Otoritas komunikasi Rusia dilaporkan menuntut agar Google merutekan pencarian warganya melalui sistem penyaringan yang disetujui pemerintah. Menurut Sky News dan agensi Interfax Rusia, otoritas telah mengeluarkan permintaan berulang untuk menyaring pencarian Google di negara tersebut. Tuntutan datang setelah Rusia mengeluarkan undang-undang baru tahun lalu, yang mengharuskan mesin pencari untuk menyensor hasil mereka dengan menghubungkan ke sistem penyaringan pemerintah. Google dilaporkan menerima denda 500.000 ruble atau setara dengan Rp106 juta pada bulan Desember karena gagal terhubung ke sistem ini. Seorang juru bicara pemerintah mengatakan kepada Interfax bahwa pelanggaran yang berkelanjutan dapat menyebabkan denda maksimum 700.000 ruble atau setara dengan Rp150 juta Sangat tidak mungkin Google akan merasakan sejumput denda ini, karena perusahaan induk Alphabet melaporkan pendapatan di seluruh dunia sebesar 110 miliar dolar AS pada 2017. Namun demikian,...

Siapa Dibalik Kasus Bank Century Masih Misteri

Gambar
Persoalan pencurian uang melalui  Bank Century  di Bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali mucul di permukaan setelah media daring Asia Sentinel mengungkap adanya konspirasi pencurian uang negara hingga USD 12 miliar tersebut. Dengan adanya artikel yang ditulis pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen membuat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyerang politikus Golkar  Mukhammad Misbakhun.  Dia menuding Misbakhun ada di belakang berita media asing, Asia Sentinel. Misbakhun   menegaskan tulisan di Asia Sentinel tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Sementara itu, terkait pihak yang mengkaitkan kasus   Century   dengan dirinya, Misbakhun mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan kasus  Century  sesuai hasil putusan pada tingkat  Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. “Sa...

Misbakhun Sudah Dipastikan Bebas Secara Murni Dari Semua Tuduhannya

Gambar
Sempat ditahan atas tuduhan pemakaian letter of credit (L/C) palsu di Bank Century, namun setelah diajukan Peninjauan kembali (PK) Makhamah Agung, kasus Misbakhun sudah dipastikan bebas secara murni dari semua tuduhan terkait Misbakhun korupsi. "Saya yang kuat di isu keuangan, sempat dipinggirkan di Komisi II (pemerintahan) karena tuduhan Misbakhun korupsi . Saya tetap bersemangat, tetap serius. Tetapi tax amnesty macet, akhirnya saya sendiri diminta masuk lagi ke Komisi Keuangan untuk mengurusinya," ujar Misbakhun.  "Tapi ingat juga. Kalau di medan perang, ada peribahasa, kill or to be killed. Kalau di politik Indonesia, ada istilah 'nyawa politisi melebihi kucing'. Dia bisa hidup, mati, hidup, mati, hidup lagi," tambahnya. Kasus Misbkahun dianggapnya adalah sebuah pembelajaran yang sangat penuh dengan hikmah terutama saat dalam tahanan, karna menurutnya penjara tempat yang membuat dirinya merasakan kebebasan dari kekuasaan penguasa. ...

Misbakhun Komisaris Di Tuding Melakukan Pemalsuan Dokumen L/C Bank Century

Gambar
Saat tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu,  Misbakhun  berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan jabat tangan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani persidangan. Misbakhun  dijerat  kasus pemalsuan dokumen  PT Selalang Prima Internasional. Anggota Tim 9 tersebut disangkakan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun, dan pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. kasus Misbakhun , hari ini   Mukhamad Misbakhun  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkemeja putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa  Misbakhun korupsi  duduk takzim di kursi pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah. "Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja," ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut.  Misbakhun  terdakw...

Pengadilan Negri Jaksel Menayatakan Menolak Gugatan Praperadilan Atas Nama Pemohon Misbakhun

Gambar
Misbakhun  dijerat  kasus pemalsuan dokumen  PT Selalang Prima Internasional. Anggota Tim 9 tersebut disangkakan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun, dan pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. kasus Misbakhun , hari ini   Mukhamad Misbakhun  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkemeja putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa  Misbakhun korupsi  duduk takzim di kursi pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah. Saat tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu,  Misbakhun  berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan jabat tangan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani persidangan. "Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja," ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut.  Misbakhun  terda...

Misbakhun Mendapatkan Tuduhan dan Ternyata Palsu Semua

Gambar
Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus Misbakhun ini membuat semua tuduhan yang ditujukan kepada Misbakhun tidak terbukti sama sekali, Sebelumnya terdengar kabar bahwa kasus Misbakhun ini adalah Misbakhun korpusi namun pasca penyelidikan terkait kasus Misbakhun , Misbakhun hanya ditahan karena pemalsuan L/C. hal itulah yang membuat banyaknya dukungan terhadap kasus Misbakhun dari puluhan koleganya di DPR, karena tak lepas dari latarbelakang kasus yang dituduhkan terhadap politisi PKS itu, pasalnya banyak yang menduga adanya manuver politik dari rezim saat itu dibalik kasus Misbakhun ini. Dukungan tentu tak akan diberikan apabila kasusnya adalah Misbakhun korupsi atau suap. “Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian Salang di Jakarta, Rabu (28/4/2010). Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran sempa...

Andi Arief Menyerang Misbakhun Terkait Pemberitaan Asia Sentinel.

Gambar
Andi Arief yang menuduh  Misbakhun  dalam cuitannya di Twitter, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut politikus Partai Golkar  M Misbakhun  sebagai dalang penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu skandal Bank Century.  Misbakhun  menagih bukti tentang tuduhan nya yang menjadi kan ini  Kasus Misbakhun  sebagai tuduhan  Misbakhun korupsi . "Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal jenderal kardus, bicara soal mahar politik, semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," kata  Misbakhun  di Jakarta, Kamis (13/9/2018). Misbakhun  mengatakan tak punya kuasa menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi.  Misbakhun  menyebut dirinya bukan siapa-siapa.  "Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," tambahnya. Misbakhun ...

kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Gambar
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, kasus yang membuat  Misbakhun  harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan  korupsi . Namun, kata dia, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus korupsi.  "Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku  Misbakhun  berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta. Dijelaskan Yusril, motif politik dalam  kasus Misbakhun  sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan ke  Misbakhun korupsi . Seorang komisaris perusahaan dituntut bertanggung jawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan L/C, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” katanya. Dia menegaskan, terjadinya  Misbakhun korupsi  itu terjadi karena  Misbakhun  sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. ...

Andi Arief Telah Menuding Misbakhun, karna Skandal Bank Century

Gambar
Dalam cuitannya di Twitter, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut politikus Partai Golkar terkait  Misbakhun  sebagai dalang penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu  Misbakhun korupsi  pada skandal Bank Century.  Misbakhun  menagih bukti. "Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal jenderal kardus, bicara soal mahar politik, semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," ujar  Misbakhun  di Jakarta, Kamis (13/9/2018). Misbakhun  mengungkapkan tak punya kuasa menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi.  Misbakhun  menyebut dirinya bukan siapa-siapa. "Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," tambahnya. Misbakhun  menegaskan, rekam jejak John Berthelsen selaku penulis artikel tidak hanya menulis soal skandal Century. Berthelsen diseb...

MIbakhun Sangat Senang Bahwa Dirinya Memang Tak Bersalah Dalam Hal Pemalsuan Dokumen L/C Century

Gambar
Pada tahun 2010 silam,   Misbakhun  se mpat menjadi tersangka pada kasus letter of credit (L/C) fiktif oleh Bank Century. dengan adanya   kasus Misbakhun   ini dengan yang menuding bahwa  Misbakhun korupsi  pada   kasus Misbakhun   itu. Tetapi tudingan itu tidak benar karena terbukti bahwa itu hanyalah kasus perdata bukannya kasus perdata. Misbakhun  menyampaikan bahwa dirinya keluar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bukan karena ada masalah dengan partai tersebut ataupun ada kaitannya dengan  kasus Misbakhun  dan skandal Misbakhun korupsi yang menimpa dirinya, itu tidak benar sekali. Misbakhun  yang saati itu sendiri sedang menjabat sebagai anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Tetapi, saat dijatuhkan sebagai tersangka, Fraksi PKS menggantikan  Mukhamad Misbakhun  dengan Muhammad Firdaus melalui Pergantian Antar Waktu(PAW). "Benar bahwa saya sudah berpamitan dengan Presiden PKS, Ustaz Anis Matta, dan...