Gara-gara tudingan Misbakhun divonis bersalah

Mantan DPR Muhammad Misbakhun, terkena kasus skandal Bank Century, Sabtu (27/4/2013) ini, teringat saat ia mulai ditahan atas kasus yang menuduhnya di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan Misbakhun Korupsi memakai L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam. Gara-gara tudingan akhirnya Misbakhun divonis bersalah dan dihukum dengan kasus yang di alaminya selama setahun oleh pengadilan. Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia dan serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu. Di pengadilan tinggi, Kasus Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskannya secara murni semua tuduhannya Misbakhun Ko...